pihak yang berwenang membuat peraturan daerah provinsi adalah
a. DPR dan DPR RI
B. DPRD kabupaten kota dan bupati wakil bupati
C. lembaga perwakilan desa
D. DPRD Provinsi dan gubernur
a. DPR dan DPR RI
B. DPRD kabupaten kota dan bupati wakil bupati
C. lembaga perwakilan desa
D. DPRD Provinsi dan gubernur
Jawaban:
D. DPRD Provinsi dan Gubernur
Penjelasan:
Yang berwenang membuat perda provinsi adalah DPRD Provinsi dan Gubernur. Hal ini termuat dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011.
✘ Pasal 1 Angka 7 UU 12/2011:
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
[answer.2.content]